nusakini.com - Medan - Jajaran kepolisian melalui Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus korban dijanjikan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). 

Dalam kasus penupuan ini, seorang tersangka berinisial IW telah ditangkap pihak kepolisian. 

Kasus bermula saat seorang pria berinisial ES mempertemukan IW dengan korban berinisial SB di salah satu kafe untuk mengurus anaknya agar bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol). 

“Dalam pertemuan itu, IW menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada SB agar anaknya bisa masuk Akpol”, ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H dalam konferensi persnya, Minggu (19/12).

Setelah uang sebesar Rp 600 juta itu diberikan ternyata AM, anaknya SB tidak bisa masuk Akpol sedangkan IW sudah kabur. (*)